Kamis, 02 November 2017

Perga(m)butan Indonesia


Hello Fellas! Apa kabar?

Pada tulisan ini, aku mau cerita sedikit tentang ga(m)but.
Oke oke, bukan gabut tapi gambut.
Jadi, pada seminar Pemetaan Gambut yang diadakan oleh Yayasan Dr. Sjahrir pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu, membahas banyak mengenai pemetaan gambut

Ada apasih dengan gabut...? jadi gabut di Indonesia itu sangat amat banyak, menurut World Resources Indonesia, Indonesia memiliki lahan gambut sebesar 11-14 Juta hektar dan mengandung 22.5-43.5 gigaton kandungan karbon. Jumlah yang fantastik bukan? Lahan gambut tersebut terdapat di Sumatera Barat, kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Kenapa sih kita harus tau tentang gambut?

Jadi gambut itu adalah sebuah lahan yang berada diatas genangan air dan mengandung karbon. Biasanya diatas tanah gambut itu adalah hutan ataupun rumput atau tanaman kecil. Namun, apabila lahan yang tanahnya gambut dialihfungsikan dengan cara dibakar, maka karbon yang terdapat didalam tanah tersebut akan keluar dan menyebabkan gangguan asap yang cukup berbahaya. Seperti halnya yang terjadi di Bengkulu tahun 2015 kemarin misalnya. Pembakaran hutan di area lahan gambut menyebabkan pencemaran polusi yang tak terkira bukan? Faktanya emisi dari setiap hektar gambut tropis yang dikeringkan sama dengan 55 ton Karbon Monoksida (CO) atau setara dengan membakar lebih dari 6000 galon bahan bakar. Dan fakta selanjutnya adalah Indonesia menduduki peringkat ke-4 dengan emisi karbon dioksida terbanyak di dunia. Ada lebih dari 500.000 kasus penyakit sistem pernapasan yang disebabkan oleh asap di Asia Tenggara.
Nah, terus gimana dong ya mitigasi bencananya ?
Sebuah lembaga, yaitu Badan Restorasi Gambut dibentuk untuk merestorasi 2 juta hektar gambut yang tergradasi sampai tahun 2020. Restorasi gambut yang dimaksud adalah mengkoordinasikan restorasi gambut dan memfasilitasi restorasi gambut.
Restorasi gambut tersebut berfungsi untuk :
  1. 1.       Koordinasi dan penguatan kebijakan
  2. 2.       Perencanaan, pengendalian, dan kerja sama
  3. 3.       Pemetaan hidrologis Gambut

Terus bagaimana langkah awal dalam merestorasi gambut ?

Beberapa lembaga seperti BRG (Badan Restorasi Gambut), RREG, dan BIG dan didukung oleh Yayasan Dr. Sjahrir melakukan suatu pemetaan gambut yang berbasis dengan ketentuan one map policy. Dimana one map policy ini diperlukan sebagai acuan agar pemetaan yang dilakukan berdasar kepada satu referensi BIG, satu basisdata, satu geoportal, dan satu standar. Sehingga, menghasilkan peta yang kesesuaiannya dapat dipertanggungjawabkan di lapangan. Mengapa harus one map policy? Hal ini dilakukan untuk memperbaiki dan mencegah data-data yang saling tumpang tindih dan ketidakserasian antar data akibat perbedaan sumber, standar dan lain sebagainya tersebut.

Lalu bagaimana melakukan pemetaan gambut?

Yaitu bisa dengan cara pemetaan lapangan, interpretasi citra satelit, pemetaan dengan LiDAR (Light Detection and Ranging), ataupun Gelombang Elektronik.

Yaa, sekian informasi dari aku. Semoga bermanfaat :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perga(m)butan Indonesia

Hello Fellas! Apa kabar? Pada tulisan ini, aku mau cerita sedikit tentang ga(m)but. Oke oke, bukan gabut tapi gambut. Jadi, pada ...